Pemeriksaan Khusus Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Tanjungsari
Kendal â Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Kendal melaksanakan pemeriksaan khusus lanjutan terkait pemberhentian sementara Andika Adi Kurniawan selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Desa Tanjungsari, Kecamatan Rowosari, Selasa (14/01/2025). Pemeriksaan ini berlangsung selama sembilan hari, dari tanggal 14 hingga 22 Januari 2025, yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, diantaranya, R. Bayu Adhi Pamungkas, S.E., Muh Yuli Maskur, S.H., Achmad Ashar, S.Sos., Musdalifah, S.Sos.
"Pelaksanaan dan tujuan Pemeriksaan Tim Inspektorat melakukan klarifikasi terhadap keputusan pemberhentian sementara Andika Adi Kurniawan sebagai perangkat desa, dengan meninjau dokumen administratif, regulasi yang berlaku, serta melakukan wawancara dengan pihak terkait," tutur R. Bayu Adhi Pamungkas. Menurut R Bayu, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Hasil sementara dan tindak lanjut Tim Inspektorat akan menyusun laporan hasil pemeriksaan, yang nantinya akan menjadi dasar rekomendasi terkait kebijakan pemberhentian perangkat desa di Desa Tanjungsari. Jika ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai, Inspektorat akan memberikan arahan dan rekomendasi untuk penyelesaian yang adil dan sesuai regulasi. Kemudian, Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kendal," ungkap R bayu. Ia juga menyampaikan, Inspektorat Kendal berkomitmen untuk memastikan setiap tindakan administratif yang diambil oleh pemerintah desa sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.
Red-HS
23 Januari 2025
21 Agustus 2024
18 Maret 2024
26 Juni 2024
05 Desember 2024