Pengawasan Ketaatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Korowelang
Kendal- Pengawasan ketaatan penyelenggaraan pemerintahan desa terus dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, dan pada hari ini dilaksanakan di Desa Korowelang Kecamatan Cepiring, Kamis (4/4/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Juweni selaku koordinator tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.
Juweni menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan secara ekonomis efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Adapun sasaran pemeriksaan kali ini menitikberatkan pada pengujian sistem pengendalian intern atas pengawasan penyelenggaraan Desa dan pengujian substantif atas penyelenggaraan pemerintahan desa yang meliputi pengawasan aspek keungan dan non keuangan, seperti kedisiplinan pegawai, pemanfaatan SPBE di Desa, perencanaan keuangan, penatausahaan pendapatan, penatausahaan belanja, penatausahaan pembiayaan, pengadaan
barang dan jasa, kewajiban perpajakan, penatausahaan aset, dan pemanfaatan hasil kegiatan," terang Juweni.
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk ruang lingkup pemeriksaan desa atas Kedisiplinan Pegawai, Pemanfaatan SPBE (Sistem Pemerintahan Secara Elektronik), dan Pengawasan penyelenggaraan desa meliputi aspek administratif, aspek penatausahaan keuangan, dan aspek operasional pemerintahan desa tahun anggaran 2023.
"Hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern atas penyelenggaraan Pemerintah Desa pada Pemerintah Desa Korowelanganyar tahun 2023 sudah cukup memadai," ungkap Juweni.
Red-FM
10 Februari 2025
12 Desember 2024
12 Juli 2024
25 Januari 2025