Berita /

Pengawasan Ketaatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Gebanganom Wetan

Berita

Pengawasan Ketaatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Gebanganom Wetan

avatar
Super Admin

24 Maret 2025

dilihat: 305

Kendal – Dalam rangka memastikan ketaatan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di tingkat desa, Tim Inspektorat Kabupaten Kendal telah melaksanakan kegiatan pengawasan di Desa Gebanganom Wetan, Kecamatan Kangkung, Senin (24/3/2025). Pengawasan di tingkat desa dilakukan secara langsung oleh Rini Utami, S.H., M.A., beserta para aggotanya, yaitu Ir. Anggoro Pramubinawan, Suryanto, S.AP., Nur Chasanah, S.Si.T., dan Tomi Priyadi, S.Sos.,

"Pengawasan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan arahan atas pelaksanaan pemerintahan desa, agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," tutur Rini Utami. Rini Utami juga menambahkan, bahwa hasil pengawasan Tim Inspektorat menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Gebanganom Wetan.

Beberapa hal yang menjadi sorotan di antaranya Kepala Desa diharapkan segera membentuk struktur organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, proses input data pada aplikasi Siskeudes agar dilakukan secara tepat waktu serta pelaporan bulanan dilaksanakan secara rutin dan tidak terlambat. Selanjutnya Pemerintah Desa diminta untuk memublikasikan alamat pengaduan masyarakat secara terbuka melalui website resmi desa guna mendukung transparansi dan akuntabilitas.

"Desa juga diharapkan untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Selain itu, pengelolaan Sistem Informasi Desa melalui website dinilai belum lengkap dan perlu segera disempurnakan," terang Rini Utami. Selain itu, Pemerintah Desa Gebanganomwetan diminta untuk pembuatan Surat Pernyataan Pinjam Pakai untuk aset yang digunakan oleh SDN 1 Gebanganom Wetan serta TK Mardi Utomo guna kejelasan status penggunaan fasilitas desa.

Dengan hasil temuan tersebut, Tim Inspektorat memberikan saran dan harapan agar Kepala Desa Gebanganom Wetan segera menindaklanjuti arahan yang telah diberikan. Tindakan nyata dari pemerintah desa akan sangat berkontribusi terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berintegritas. "Inspektorat Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan mengawasi desa-desa di wilayah Kabupaten Kendal, demi terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan melayani," tutu Rini Utami mengakhiri penyampaiannya.

Red-HS

SHARE: