Inspektorat Kendal Hadirkan Dinas Sosial Mereview LPPD Tahun 2023
Kendal- Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal menghadirkan Dinas Sosial Kabupaten Kendal terkait dengan Review Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2023, Kamis (21/3/2024) bertempat Ruang Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kendal.
Dalam pelaksanaan review dipimpin oleh Koordinator Tim Inspektorat Kendal, Mastur, S.E., M.M. Hadir dalam acara tersebut, Gatot selaku Sub Koordinator Tapem Setda Kendal, dan Kepala Bidang Dinas Sosial Kendal.
Koordinator Tim Inspektorat Kendal, Mastur menyampaikan, bahwa tujuan menghadirkan Dinas Sosial ini adalah untuk melihat laporan pertanggungjawaban (LPJ) apakah sudah sesuai dengan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang sudah dikumpulkan di Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kendal.
"Dalam melaksanakan review LPPD tahun 2023, kita juga menghadirkan Dinas Sosial Kendal, yang mana sebagai sampling atas laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah di OPD tersebut, apakah sudah sesuai dengan IKK," tutur Mastur.
Ia juga menjelaskan bahwa Review LPPD dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/666/B Tanggal 27 Februari 2020 yang mengamanatkan seluruh inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melakukan Review LPPD agar laporan tersebut mendapatkan hasil yang maksimal.
"Review ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD," terang Mastur.
Redaksi/FW
17 Desember 2024
27 Januari 2024
10 September 2024
26 Juni 2024
15 Agustus 2024
21 Agustus 2024
09 September 2024