Rapat Koordinasi Pemeriksaan Semester II BPK Perwakilan Jateng
Kota Semarang- Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal mengikuti rapat koordinasi pemeriksaan semester II Tahun 2024 dan persiapan pemeriksaan LKPD Tahun 2024, Kamis (3/10/2024) bertempat di Ruang Auditorium Lt. 3 BPK Pewakilan Provinsi Jawa Tengah.
Hadir dalam rapat koordinasi dari Inspektorat Kendal, yaitu Plt Inspektur Daerah Kabupaten Kendal Rini Utami, S.H., M.A., Muhammad Nur Fathoni, S.E., M.M., dan Yuliana Kurniawati, S.E
Usai rapat tersebut, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, Rini Utami menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dalam rangka koordinasi tentang capaian
realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di semester l, rencana tindak lanjut pemeriksaan disemester Il, serta persiapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap pemeriksaan LKPD Tahun 2024.
Ia menyampaikan, bahwa dalam rapat tersbut dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Karvadi, yang mana dalam sambutannya menyampaikan beberapa point, yaitu untuk capaian opini di Jawa tengah atas pemeriksaan dari BPK semuanya sudah mendpatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Selain itu juga disampaikan, bahwa BPK sedang melaksanakan pemeriksaan tematik nasional, antara lain Pemeriksaan JKN di Wonosobo, Pemeriksaan Kemiskinan di Kabupaten Kebumen, sragen, solo, dan brebes. Kemudian Pemeriksaan KPU Wonogiri, Sukoharjo, dan pemeriksaan bencana Kendal, serta Pemeriksaan BLUD Purwokerto dan semarang," terang Rini Utami.
Selanjutnya kata Rini Utami, Bapak Karyadi meninta agar seluruh Kota/ Kabupaten untuk mensuport pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKIPD) yang akan dilakaanakan pada bulan Januari 2025.
Beliau menghimbau agar seluruh Inspektorat Kota/ Kabupaten melakukan Pemeriksaan Kas Opname yang terdiri dari Aset, Pendapatan, Belanja dan kewajiban kepada seluruh OPD untuk dilakukan penutupan kas pada 1 Desember 2024.
"Bapak Karyadi juga menghimbau, agar temuan berulang disetiap tahun untuk bisa diminimalkan. Adapun temuan berulang tersebut adalah Aset-anet belum dicatat/ dikelola dengan baik, aset (nilai perolehan) belum dinesuaikan dengan ketentuan, Pendapatan penatausahaan dan pengelolaan pendapatan belum optimal, Belanja (penatausahaan belanja belum memadai), dan pelaksanaan belanja tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan
pembayaran.
Dalam kesempatan itu, lanjut Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, Kepala BPK RI juga mnenyampaikan tindak lanjut tertinggi nasional
Provinsi Jawa Tengah yaitu Pati 99,48, sukoharjo 99,31, sragen 99,05. Sedangkan tindak lanjut terendah di Jawa Tengah adalah Magelang, Kota semarang, Kabupaten Semarang.
"Kepala BPK RI juga menyampaikan terkait dengan langkah-langkah akhir tahun yang harus dilakukan, yaitu Penutupan kas per 1 Desember 2024, Penyiapan dokumen pemeriksaan, Rekon asset, persendiaan dan bon, dan Konsolidasi BUMD bekerja sama dengan KAP.
Red-WJ
24 Januari 2025
25 April 2024
21 Oktober 2024
08 November 2024
14 November 2024
25 Maret 2025
08 Oktober 2024
13 Maret 2025