Berita /

Inspektorat Kendal Berikan Pemahaman Tentang Pencegahan Korupsi Bagi PPPK

Berita

Inspektorat Kendal Berikan Pemahaman Tentang Pencegahan Korupsi Bagi PPPK

avatar
Admin

28 Februari 2024

dilihat: 730

Kendal- Korupsi pada UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal disampaikan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, Tavip Poernomo, S.H., M.H saat memaparkan materi sebagai narasumber dalam acara orientasi pengenalan dan etika instansi pemerintah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Rabu (28/2/2023) di Aula BKPP Kabupaten Kendal.

Lebih lanjut, Tavip menyampaikan, untuk Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Adapun Klasifikasi korupsi sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, diantaranya yaitu kerugian negara, gratifikasi, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan, perbutan curang, dan pemerasan," tutur Tavip Poernomo.

Ia juga mengungkapkan, upaya dalam pencegahan korupsi, ada beberapa yang harus lakukan, yaitu dengan dilaksanakan pembangunan komitmen, pembuatan kebijakan pencegahan korupsi, pendidikan anti korupsi, dan implementasi kebijakan anti korupsi.

Sendang kebijakan anti korupsi di Kabupaten Kendal, Tavip menjelaskan, yaitu  Peraturan Bupati Kendal Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal,"

Kemudian Peraturan Bupati Kendal Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

"Selanjutnya Peraturan Bupati Kendal Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal," terang Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.

Penulis/HS

SHARE: