Pengawasan PUPD Inspektorat Kendal Dilakukan pada Desa Sarirejo
Kendal- Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal kembali melaksanakan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PUPD). Kali ini dilaksanakan pengawasan pada Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu, Rabu 12 Juni 2024.
Disampaikan oleh Moh Suyuti, S.E, M.M selaku koordinator pelaksana, bahwa PUPD bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan urusan pemerintahan administrasi umum dan urusan wajib
pemerintah dibidang otonomi desa dan pemerintahan umum apakah telah dikelola secara efisien, efektif dan ekonomis sesuai peraturan
perundang-undangan.
"Selain itu, juga menilai kepatuhan terahadap peraturan perundang-undangan dan SPIP terhadap pelaksanaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi,3
termasuk kebijakan dan prosedur," tambah Moh Suyuti.
Pihaknya juga mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut juga memberikan rekomendasi saran dan perbaikan kelemahan dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Red-WJ
14 Oktober 2024
06 Agustus 2024
03 Desember 2024
30 Januari 2024
18 Februari 2025
08 Desember 2024
30 September 2024