Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) pada Desa Pucakwangi
Kendal- Tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) pada Desa Pucakwangi Kecamatan Pageruyung, Jumat (25/3/2024).
Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal menugaskan beberapa personel, diantaranya Akhmadi, SH. Christiana Simamora, S.Sos. M.Si., Dina Hapsari SM, S.AP., dan Arif Setiyono, S.Kom.
Dalam kegiatan itu, Akhmadi selaku Koordinator Tim Inspektorat menerangkan, bahwa kegiatan pengawasan di Desa Pucakwangi tersebut untuk menilai secara komprehensip kinerja Desa dalam hal ini dan
pengelolaan administrasi umum pemerintahan pelaksanaan urusan wajib pemerintahan di bidang otonomi Desa dan pemerintahan umum.
"Selain itu juga menilai terkait bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menjadi tugas dan fungsi Desa
Pucakwangi Kecamatan Pageruyung," tambah Akhmadi.
Ia juga menyampaikan, dalam kegiatan itu juga memberikan saran kepada Pemerintah Desa Pucakwangi agar
bisa menindaklanjuti sesuai arahan yang sudah diberikan oleh Tim Inspektorat Kendal, agar pelaksanaan urusan pemerintahan bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada.
Red-HS
04 Desember 2024
12 Desember 2024
03 April 2024
28 Februari 2025
21 Agustus 2024
15 Agustus 2024
27 Februari 2024