Berita /

Konsultasi Terkait Audit Kinerja Percepatan Penurunan Stunting

Berita

Konsultasi Terkait Audit Kinerja Percepatan Penurunan Stunting

avatar
Admin

12 September 2024

dilihat: 1115

Kota Semarang- Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal  Melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi terkait Audit
Kinerja Percepatan Penurunan Stunting, Kamis (12/9/2024) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, JI. Raya Semarang-Kendal KM 12, Kelurahan VWonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang

Konsultasi terkait dengan stunting dilakukan oleh Perwakilan dari Inspektorat Kendal Juweni, S.Sos, M.Si dan beberapa staf lainnya.

Juweni menyampaikan, hasil konsultasi dan koordinasi yang dikakukan, yaitu Tim Audit Kinerja berkonsultasi dengan lbu Anny Rahmawati dan Bapak Bagus mewakili Korwas Bidang P3A pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah

Selanjutnya, Audit Kinerja Tematik Percepatan Penurunan Stunting merupakan mandat dari MCP KPK Tahun 2024, dalam hal ini KPK ingin menilai penyalahgunaan wewenang. KPK tidak memberikan pedoman terkait Audit Kinerja Tematik Tahun 2024

Menurut Juweni, Terdapat pedoman audit kineja percepatan penurunan stunting dari
Kementerian Kesehatan RI yang dapat dijadikan salah satu referensi dalam melakaanakan penggunanan secara umum.

Adapum poin-poin pedoman audit kinerja dari Kementerian Kenehatan, lanjut Juweni, yaitu audit dilaksanakan berdasarkan Standar Audit intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor lntern Pemerintah Indonesia.  Dalam pelaksanaan tugasnya, auditor wajib mengikuti standar yang telah  ditetapkan. Auditor harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan Kompetensi lain yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya (Standar 1210, AAIP), Kompetensi tersebut didapatkan melalui
pendidikan, pelatihan dan pengalaman dalam melakukan audit kinerja (Knowledge, skill dan attitude).

Selain itu, auditor dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapatkan Informasi yang cukup, anda, relevan dan bermanfaat untuk mencapai tujuan pengawasan (Standar 2310.A3, AAIPI).

"Secara garis besar tahapan Audit Kinerja terbagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan dan komunikasi hasil audit.

Selanjutnya, kata Juweni, bahwa topik pengawasan ditentukan berdasarkan indikator Intervensi Spesifik Kesehatan pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021. Topik pengawasan telah didiskusikan dan disetujui dengan pemegang program, dalam hal ini Ditjen Kesehatan Masyarakat dan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta telah dilaporkan kepada Menteri Kesehatan.

Ia mengungkapkan laporan tersebut, diantaranya Persentase lbu Hamil Kurang Energi Kronik (KEK) yang Mendapatkan Tambahan Asupan Gizi, persentase Ibu Hamil Konsumsi Tablet Tanbah Darah (TTD) Minimal 90 Hari, Persentase Remaja Putri Konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD), Persentase Bayi Usia Dibawah 6 Bulan Mendapatkan ASI Eksklusif, Persentase Bayi 6 - 23 Bulan Konsumsi MPASI,  Persentase Anak usia <5 tahun mendapat pelayanan tatalaksanan gizi buruk,  Persentase Bayi dan Balita Dipantau Tumbuh Kembangnya, Persentase Anak <5 tahun gizi kurang mendapat tambahan asupan gizi, dan Persentase Anak <5 tahun memperoleh imunisasi dasar lengkap.

"Dari bidang P3A akan berkoordinasi terkait penugasan ini, antara lain untuk menentukan indikator-indikator audit kinerja, sehinaga dapat disusun kertas Kerjanya karena sampai dengan hari ini. di Jawa Tengah belurn ada yang melaksanakan audit tematik tersebut.  "Perwakilan BPKP akan menyiapkan materi dan jadwal untuk rmelakukan
pelatihan pada APIP Kendal terkait audit kinerja," tutup Juweni menyapaikan laporanya.

Red-WJ

SHARE: