Monitoring Pelaksanaan APBdes di Desa Pesaren
Kendal- Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal melaksanakan monitoring di desa Pesaren Kecamatan Sukorejo, Rabu (21/8/2024).
Koordinator tim Inspektorat Kendal, Yuliana Kurniawati, S.E menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya
monitoring ini untuk mengetahui ketertiban administrasi keuangan desa.
"Monitoring kali ini dilaksanakan di Desa Pesaren Kecamatan Sukorejo mengenai sejauh mana ketertiban penyusunan administrasi pertanggungjawaban
keuangan (SPJ), Pelaporan APBD (LPPD LKPPD), sehingga bisa dipetakan resiko dan kendala pada pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang ada di desa tersebut," ujar Yuliana.
"Harapannya kepada para pimpinan desa tersebut bisa lebih disiplin dalam hal SPJ, mengingat hal itu untuk memetakan resiko pada pelaksanaan penyusunan laporan pertanggung jawanban," harap Yuliana.
Dalam acara tersebut monitoring diterima oleh Sekretaris Desa Pesaren. Berdasarkan
pengisian kuesioner pointer monitoring pemetaan resiko dan kendala yang ada di desa, maka dapat disimpulkan Desa Pesaren telah menyusun dan menetapkan Perdes APBDes untuk
tahun 2024 dengan adanya Perdes APBDes Nomor 8 Tahun 2023 tentang APBDes 2024 tertanggal 29 Desember 2023 dan Perdes Pesaren Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban APBDes 2024 tertanggal 3 Januari 2024
"SPJ 2023 telah selesai disusun, Desa Pesaren sudah melakukan pencatatan aset, Penginputan Siskeudes telah sesuai dengan SPJ, pembayaran pajak di Desa Pesaren sudah dilakukan, dan Bendahara Desa Pesaren sudah melakukan penutupan kas setiap bulannya," terang Yuliana.
Ia menambahkan, pada Desa Pesaren tidak mempunyai proyek kegiatan Pembangunan tahun 2023 yang masih dikerjakan pada tahun 2024.
"Laporan Pelaksanaan APBDes Desa Pesaren telah selesai disusun dengan ditetapkan tanggal 3 Januari 2024 untuk PPD, LKPPD dan LPPD," terang Yuliani.
Red-WJ
25 April 2024
28 Februari 2025
20 Januari 2025
27 Februari 2024
11 Oktober 2024
14 Oktober 2024
21 November 2024