Jadi Narasumber Acara Bimtek, Inspektur Daerah Kendal Sampaikan Peran Inspektorat Dalam Pengawasan Desa
Yogjakarta- Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, Bapak Tavip Poernomo, S.H., M.M menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Kamis (8/2/2024).
Acara yang dilaksanakan di Griya Persada Hotel dan Resort Kaliurang tersebut diikuti oleh para perangkat desa di Kabupaten Kendal, khsusunya untuk kaur keuangan desa.
Dalam acara tersebut, Bapak Tavip Poernomo memaparkan materi tentang "Peran Inspektorat Dalam Pengawasan Desa". Ia menjelaskan, bahwa tugas-tugas dari Kaur Keruangan sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Keuangan Desa.
Lebih lanjut Tavip menjelaskan, adapun dasar hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 112 Ayat 1, yaitu Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kab/Kota membina dan Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
"Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, yang memiliki tugas membantu bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah," tutur Tavip Poernomo.
Menurut Inspektur Daerah Kendal, hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor: 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.
Ia juga menerangkan, Inspektorat Daerah melakukan perubahan pola pengawasan, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah memiliki dampak terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan daerah khususnya pada area Keuangan Daerah, BUMD, Pelayanan Publik, dan Keuangan Desa.
"Dalam menjalankan fungsinya Inspektorat Daerah mengedepankan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah dan desa sejak tahap perencanaan dengan orientasi pencegahan," kata Tavip Poernomo.
Terkait dengan pengawasan pengelolaan keuangan desa, pihaknya menerangkan, bawah itu adalah sebagai usaha, tindakan yang ditujukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin angggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Permendagri No. 73 Tahun 2020.
Selain itu, Tavip Poernomo juga menjelaskan tentang bentuk pengawasan keuangan desa, ruang lingkup pengawasan keuangan desa, aspek pengujian pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa, permasalahan yang masih ditemui di desa, pengertian korupsi, klasifikasi korupsi, perbedaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi.
Penulis/HS
21 Januari 2025
17 Desember 2024
03 Februari 2025
05 Desember 2024
20 Januari 2025
18 Januari 2025
25 September 2024
22 Januari 2025
11 Oktober 2024