Ikuti Rakor Teknis Pelaksanaan Pengawasan
Semarang- Inspektorat Kendal Hadiri Rapat Kordinasi Teknis Pelaksanaan Pengawasan Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, (17/2/2025) di Ruang Aula Integritas Lt. 6 Inspektorat Jateng.
Tim Inspektorat yang mengikuti Kegiatan tersebut, Juweni menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan dari Rapat koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan Tahun 2025 adalah untuk menyusun kolaboratif tentang isu-isu strategis nasional antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten.
"Selain itu juga mekanisme komunikasi tentang perencanaan, pelaksanaan pengawasan percepatan komunikasi dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Sinkronisasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/ Kabupaten," tambah Juweni.
Adapun hasil yang dapat disimpulkan dari rapat koordinasi tersebut, lanjut sambung Juweni, sesuai dengan Keputusan Gubenur Jawa Tengah nomor 120/8 Tahun 2024 akan melakukan pengawasan tematik dengan tema penanggulangan kemiskinan dan pengawasan percepatan penurunan prevalensi stunting.
Red-WJ
21 Agustus 2024
25 Juni 2024
04 Oktober 2024
11 Desember 2024
12 Juli 2024
12 Desember 2024