Berita /

Konsultasi Tentang Keterbukaan Informasi

Berita

Konsultasi Tentang Keterbukaan Informasi

avatar
Admin

14 Oktober 2024

dilihat: 433

Kota Semarang- Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal melakukan Konsultasi dan Koordinasi terkait Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah J. Tri Lomba Juang No. 18 Mugassari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, Senin (14/10/2024). Dari Inspektorat Kendal menugaskan R Bayu Adhi Pamungkas, S.E., Supar Jono, S.T., M.M., Kuat Sigiyanto, S.Sos, M.Si., Dyna Puspasari, S.E., S.H.

R Bayu Adhi Pamungkas menerangkan, bawah hasil konsultasi dan koodinasi terkait Keterbukaan Informasi Publik, yaitu UU KIP adalah undang-undang yang memberikan jaminan terhadap warga negara RI untuk memperoleh Informasi Publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

"Selain itu, UU KIP adalah undang-undang yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka akses atas Informasi Publik yang terkait dengan
Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas, baik secara aktif, yaitu tanpa didahului permohonan maupun secara pasif dengan permohonan oleh pemohon Informasi Publik," ujar R Bayu Adhi Pamungkas.

Adapun klasifikasi Informasi Publik dalam UU KIP, diantaranya Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,  Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Infromasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, Informasi publik yang dikecualikan, dan Informasi Publik yang dikecualikan yaitu Informai Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.

"Informasi publik dikecualikan apabila dipertimbangkan bahwa membuka informasi publik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, serta setelah dipertimbangkan secara seksama bahwa dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya," kata R Bayu.

Lebih lanjut ia menyapaikan, bshwa Peraturan yang d?pakai dalam KIP, yaitu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perki No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Red-WJ

SHARE: