Melanjutan Audit Kinerja Penanganan Stunting Pada Dinas Kesehatan
Kendal â Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas program penanganan stunting di daerah, Inspektorat Kabupaten Kendal melaksanakan Lanjutan Audit Kinerja Penanganan Stunting di Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal pada tanggal 20 dan 24 Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut Inspektorat Kendal menugaskan tim audit, diantaranya Dwi Jatmiko A.K., S.T., M.M., Juweni, S.Sos., M.Si., Akhmad Ansori, S.E., Helmy Wakanno, S.E., Doni Priyo Utomo, S.E., M.M., Dita Ratnasari S., S.E., dan Claudia Cintya P., S.E.
"Pada pelaksanaan tanggal 20 Februari 2025, tim melakukan permintaan data terkait penanganan stunting untuk pengisian Kertas Kerja Audit (KKA). Data yang diminta telah disesuaikan dengan Bagan Indeks Pengukuran Manajemen Stunting (IPMS) yang sebelumnya disusun oleh tim audit," ujar Dwi Jatmiko.
"Kemudian pada tanggal 24 Februari 2025, tim melakukan pengecekan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penanganan stunting serta melakukan penyesuaian kembali Bagan IPMS berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal," terang Dwi Jatmiko.
Ia mengungkapkan, bahwa kegiatan audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program penanganan stunting berjalan efektif, efisien, dan akuntabel, serta untuk memperbaiki mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan di sektor kesehatan.
Inspektorat Kabupaten Kendal berkomitmen mendukung upaya penanggulangan stunting melalui pengawasan yang ketat dan pendampingan yang berkesinambungan, demi terciptanya generasi Kendal yang sehat dan berkualitas.
Red-WJ
03 Februari 2025
16 Agustus 2024
02 September 2024
25 September 2024
18 Januari 2025
20 Maret 2024