mengikuti Persidangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Kendal- Tim Inspektorat Kendal mengikuti Persidangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Nama Martiningrum Nugrohowat Binti Rahardjo (Alm).
"Sidang tersebut berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Konupsi pada Pengadilan
Negeri Semarang Nomor 63/Pid Sus-TPK/2024/PN Semarang," terang Perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, Bayu Adhi Pamungkas.
Bayu juga menjelaskan, Sidang dihadiri oleh 2 (dua) Penasehat Hakim Anggota dan 1 panitera, sidang dihadiri oleh 2 penasihat hukum, Jaksa dan anggota dari kejaksaan Kendal, dan terdakwa saudara Martinungrum Nugrohowati.
Bayu berharap, dalam pelaksanaan proses persidangan bisa berjalan lancar, agar semua bisa berjalan lancar sesuai dengan aturan yang ada.
Red-WJ
14 Oktober 2024
27 Maret 2025
27 Agustus 2024