Berita /

Konsultasi ILP Bersama Perangkat Daerah

Berita

Konsultasi ILP Bersama Perangkat Daerah

avatar
Admin

14 Oktober 2024

dilihat: 455

Jakarta- Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal bersama dengan Perangkat Daerah terkait melakuakan Konsultasi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Senin (14/10/2024) di Gedung Adyatma, Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Jakarta Selatan. Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Baperlitbang Kendal,  Izzudin Latif, S.H., M.H. Irbansus Inspektorat Kendal, Juweni, S.Sos, M.Si, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kendal, Anita Dianawati, SKM, M.Kes (Epid), dan perwakilan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Kendal.

Perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal Juweni menyampaikan, bahwa konsultasi tersebut diterima oleh Inspektorat Wilayah ll Kementrian Kesehatan, Bapak Hendro Santosa, S.Kp, M.Kep. sp. Kom., QRMA dan dr. Then Suryani selaku Direktur Takelkesmas di Kemenkes. "Adapun dalam kegiatan itu membahas tentang Integrasi Layanan Primer (ILP). Yang mana tujuanya adalah untuk menyatukan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pustu/PKD dan Posyandu," ujar Juweni. Menurut Juweni, pihak Kemenkses Ri sudah melakukan monev terkait penggunaan DAU di daerah, untuk mapping sumber anggaran kesehatan di daerah. Selain itu, monev bertujuan untuk mencegah duplikasi sumber anggaran agar tercipta sinkronisasi dan harmonisasi penganggaran daerah dengan pusat. Kemudian juga melakukan orientasi 25 kompetensi kader bagi kader di Pustu/PKD maupun Posyandu dengan menggunakan anggaran BOK-DAK NF.

Selain itu Kemenkes menyampaikan, pihaknya berkoordinasi dengan desa terkait rekrutmen kader ILP desa. Selanjutya Dinas Kesehatan mengajukan usulan untuk penambahan jumlah perawat dan bidan, dan Puskesmas Plantungan membantu dalam implementasi ILP bagi Puskemas lain. Juweni menambahkan, bahwa pihak Kemenkses mengatakan, terkait dengan sarana prasarana segera diusulkan apabila ada pembangunan baru menggunakan dana DAK, bangunan di puskesmas maupun pustu bisa ajukan ke pusat, dan upgrade atau penambahan bangunan segera usulkan. Pihaknya juga mengungkapakan, bahwa terkait insentif kader kesehatan di unit pelayanan kesehatan di Desa dan Kelurahan sudah ada usulan ke Kemendagri, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan No 28 Tahun 2024 pasal 512 ayat

"Kementerian Kesehatan melalui Dana DAK Non Fisik ( BOK) telah menyediakan anggaran untuk operasional ILP, diantaranya Uang Transport dan Pembelian Obat, serta kebutuhan operasional lainnya, tetapi tidak menutup adanya pembiayaan dari Aggaran Daerah maupun Anggaran Pemerintah Desa," tutup Juweni menyampaikan hasil Konsultasi di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Red-HS

SHARE: