Inspektorat Kendal Melakukan Pengawasan PUPD pada Desa Tebet
Kendal- Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal melaksanakan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah (PUPD) pada Desa Tabet Kecamatan Limbangan, Senin (27/5/2024).
Disampaikan oleh Inspektur Pembantu III, Juweni, S.Sos., M.Si selaku koordinator Tim Inspektorat Kendal bahwa maksud dan tujuan pengawasan ini untuk
melaksanakan pemeriksaan kinerja urusan pemerintahan pada Desa Tabet Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal.
"Hari ini Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal melakukan Pemeriksaan Kinerja Urusan Pemerintahan, yaitu
memeriksa dan menganalisa pada dokumen-dokumen Desa Tabet," ujar Juweni.
Lebih lanjut Juweni menyapaikan, adapun dokumen tersebut, meliputi Peraturan Desa RPJMDesa, Peraturan Desa RKPDesa TA. 2022, Peraturan Desa APBDesa TA 2022, Peraturan Kepala Desa Tentang Pelaksanaan APBDesa 2022, Peraturan Desa tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes, dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.
"Selain itu, juga mengidentifikasi untuk penyertaan Modal BUMDes, termasuk proposal pengajuan BUMDes disini menyebutkan keguanaannya apa saja
yang diminta dan nominal yang diminta, dan Perdes tentang penyertaan modal menyebutkan nominal, serta langkah penbentukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan," tambah Juweni.
Selanjutnya Inspektur Pembantu III ini juga melakukan pengawasan terhadap kebjakan-kebijakan Kepala Desa, sepertu penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Tebet.
Red-FW
26 Juni 2024
17 September 2024
06 Agustus 2024
11 Desember 2024
11 Oktober 2024
06 Februari 2025
12 Juli 2024