Inspektur Daerah Kendal: Inspektorat Unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintah
Kendal- Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Kendal. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Penyampaian tersebut dikatakan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, Tavip Poernomo, S.H., M.H saat menjadi narasumber kegiatan yang di gelar oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal yang mengangkat tema "Pelaksanaan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemkab Kendal Tahun 2024 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan XXIV", Kamis (22/2/2024) di Gedung Abdi Praja Kabupaten Kendal.
Kegiatan yang diikuti oleh para pegawai PPPK Kabupaten Kendal ini, Tavip juga menjelaskan, Inspektorat Daerah melakukan pengawasan yang berindikasi penyalahgunaan wewenang/kerugian tanpa menunggu penugasan dari bupati. Hal ini sudah sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 700.1.1./8737/SJ tanggal 09 Desember 2022, perihal : Penguatan Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan Pemerintah Daerah.
Ia menambhakan, Inspektorat Daerah juga melakukan kegiatan pengawasan yang sifatnya khusus dengan melakukan inspeksi mendadak kepada perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik, yang mana sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 700.1.1./8737/SJ tanggal 09 Desember 2022, perihal : Penguatan Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan Pemerintah Daerah.
"Inspektorat Daerah mengedepankan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah/ desa sejak tahap perencanaan dengan orientasi pencegahan," tambah Tavip Poernomo dalam paparannya.
Pihaknya juga memaparkan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Menurut Tavip, pengawasan pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 4 ayat (2), dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan lainnya.
Penulis/HS
28 Februari 2025
24 Januari 2025
11 Oktober 2024
24 April 2024
26 Juni 2024