Pengawasan PUPD Inspektorat Kendal Dilakukan pada Desa Sarirejo
Kendal- Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal kembali melaksanakan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PUPD). Kali ini dilaksanakan pengawasan pada Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu, Rabu 12 Juni 2024.
Disampaikan oleh Moh Suyuti, S.E, M.M selaku koordinator pelaksana, bahwa PUPD bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan urusan pemerintahan administrasi umum dan urusan wajib
pemerintah dibidang otonomi desa dan pemerintahan umum apakah telah dikelola secara efisien, efektif dan ekonomis sesuai peraturan
perundang-undangan.
"Selain itu, juga menilai kepatuhan terahadap peraturan perundang-undangan dan SPIP terhadap pelaksanaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi,3
termasuk kebijakan dan prosedur," tambah Moh Suyuti.
Pihaknya juga mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut juga memberikan rekomendasi saran dan perbaikan kelemahan dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Red-WJ
20 Maret 2024
08 November 2024
24 Februari 2025
20 Mei 2024
27 Maret 2025
19 November 2024