Perwakilan Inspektorat Kendal Hadiri Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik
Kota Semarang â Perwakilan Inspektorat Kendal, Dwi Jatmiko AK, S.T., M.M. dan R. Bayu Adhi Pamungkas, S.E., menghadiri sidang ajudikasi perkara sengketa informasi publik dengan Register Nomor 047/SI/VIII/2024, Rabu (19/02/2025) bertempat di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Jl. Trilomba Juang No. 18, Kota Semarang.
Sidang ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Sertifikat Massal/Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
"Kehadiran perwakilan Inspektorat Kendal bertujuan untuk menjalankan tugas dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik yang sedang berlangsung," tutur Dwi Jatmiko AK.
Lebih lanjut Dwi Jatmiko AK menyampaikan, hasil sidang menunjukkan bahwa persidangan harus ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut karena salah satu anggota majelis hakim tidak dapat hadir.
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim menawarkan opsi mediasi kepada para pihak yang bersengketa guna mencari jalan tengah dalam penyelesaian kasus ini. Akan tetapi, kedua belah pihak menolak opsi mediasi dan memilih untuk melanjutkan sidang melalui jalur non-litigasi.
Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa informasi publik ini akan berlanjut pada sidang berikutnya sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
"Diharapkan, sidang ajudikasi ini dapat menghasilkan keputusan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga prinsip keterbukaan informasi publik tetap terjaga dengan baik," kata Dwi Jatmiko AK perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.
Red-HS
18 Februari 2025
12 Desember 2024
23 Februari 2025
19 November 2024