Pendampingan Perluasan Desa Anti Korupsi di Desa Gondang
Kendal- Inspektorat Kendal terus melaksanakan pendampingan Perluasan Desa Anti Korupsi, yang mana pada kali ini pendampingan dilkukan pada Desa Gondang Kecamatan Cepiring, Senin (24/6/2024).
Kegiatan pendampingan dihadiri oleh Dwi Jatmiko Andhy. K, S.T.M.M selaku koordinator tim., dan para anggota, diantaranya Mastur, S.E M.M., Achmad Ashar, dan Adi Suyono, S.E.
Dalam kegiatan itu, Dwi Jatmiko mengatakan, bahwa pendampingan dilaksanakan agar Desa Gondang lebih Akuntabel, transparan dan terhindar dari praktek-praktek KKN," ujar
Ia juga menyanpaikan, pendampingan juga bertujuan untuk memperoleh informasi dan memastikan bahwa
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif, Akuntabel, transparan dan terhindar dari praktek- praktek KKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red-WJ
06 Februari 2025
26 Februari 2024
16 Januari 2025
12 September 2024