Berita /

Konsultasi Audit Aplikasi dan Infrastruktur SPBE di BRIN

Berita

Konsultasi Audit Aplikasi dan Infrastruktur SPBE di BRIN

avatar
Super Admin

05 Februari 2025

dilihat: 836

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaksanaan audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pegawai Inspektorat Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Konsultasi Audit Aplikasi dan Audit Infrastruktur SPBE di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari,  tanggal 4 hingga 6 Februari 2025.

Pegawai yang mewakili Inspektorat Kendal dalam kegiatan tersebut diantaranya Nur Chasanah, S.SIT., Ardyan Iqbal R.P., S.Ak., dan Fredy. Kegiatan konsultasi ini juga diikuti oleh perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal.

Acara dibuka secara resmi oleh Adi Akhmadi P, ST, MTI, selaku Koordinator Fungsi Audit Teknologi II BRIN. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara Inspektorat Daerah dan Diskominfo dalam mendukung pelaksanaan audit SPBE yang terstandar dan berbasis regulasi nasional.

"Dasar Hukum dan Tujuan Audit SPBE Audit SPBE menjadi salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan digital yang baik. Pelaksanaan audit ini berlandaskan pada beberapa regulasi penting, salah satunya Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE (saat ini sedang dalam tahap revisi).

"Audit SPBE dilakukan dengan menggunakan audit tools berbasis digital yang mencakup seluruh tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Tools tersebut dapat diakses melalui situs: https://audit-tools-spbe.brin.go.id," ungkap Adi Akhmadi.

Menurutnya, poin audit SPBE mencakup empat domain utama, Tata Kelola TIK, Manajemen TIK, Fungsionalitas dan Kinerja Infrastruktur dan Aplikasi Aspek TIK lainnya.

Sementara itu, perewakilan dari Inspektorat Daerah, Nur Chasanah mengatakan, untuk dapat menggunakan audit tools SPBE, Pemkab Kendal perlu membentuk Tim Audit SPBE Internal, menyusun dan mengesahkan SK/ST Tim Audit, Mengirimkan SK/ST ke email auditek@brin.go.id dan layanan.auditspbe@brin.go.id.

"Kemudian menyampaikan permohonan akses audit tools kepada Direktur Alih dan Sistem Audit Teknologi BRIN. Akses terhadap tools diberikan selama 1 bulan, dengan opsi perpanjangan satu kali," terang Nur Chasanah.

Tindaklanjut dan Rencana Audit SPBE Pemkab Kendal
Sebagai hasil dari kegiatan konsultasi ini, Inspektorat Kendal bersama Diskominfo Kabupaten Kendal akan melakukan revisi pada lampiran SK Tim Audit TIK SPBE Nomor 555/2116/2023, khususnya terkait objek audit, periode pelaksanaan, serta susunan tim auditor dan auditee

"Selanjutnya melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Daerah guna merumuskan rencana teknis pelaksanaan audit SPBE.

Selain itu, Diskominfo akan berkoordinasi dengan BKPP untuk mengusulkan pelatihan peningkatan kapasitas SDM terkait Audit SPBE

Audit SPBE Pemkab Kendal direncanakan berlangsung pada Triwulan II hingga III Tahun 2025. BRIN juga mendorong Pemkab Kendal untuk mencontoh best practice daerah lain, seperti Kabupaten Sukoharjo yang telah sukses melaksanakan Audit SPBE pada tahun 2024 dan memperoleh indeks SPBE dengan predikat memuaskan.

"Melalui konsultasi ini, Inspektorat Kendal diharapkan mampu berperan lebih aktif dalam memastikan pelaksanaan audit SPBE yang akuntabel, transparan, dan berdampak langsung pada kualitas layanan digital pemerintahan," tutup Nur Chasanah


Red-HS

SHARE: